Artikel 17 Sep 2025

Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku Paspor dan Biayanya

Paspor merupakan bukti identitas yang harus kamu bawa setiap kali kamu pergi ke luar negeri. Bisa dikatakan paspor adalah pengganti KTP elektronik. Namun, berbeda dengan KTP elektronik yang tidak memiliki masa berlaku, masa berlaku paspor paling panjang adalah 10 tahun sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Supaya paspor bisa terus digunakan, khususnya jika kamu sering melakukan perjalanan ke luar negeri, maka kamu harus memperpanjang masa berlakunya sebelum habis.

Kapan Waktu Tepat Memperpanjang Masa Berlaku Paspor?

Untuk urusan perpanjangan, banyak orang yang senang melakukannya di akhir waktu. Misalnya, masa berlaku paspor habis pada tanggal 3 September 2025, maka perpanjangan baru dilakukan beberapa hari sebelumnya, seperti akhir Agustus 2025 atau bahkan 2 September 2025.

Padahal, untuk perpanjangan paspor kamu disarankan untuk tidak mengurusnya terlalu dekat dengan habisnya masa berlaku, melainkan 6 bulan sebelumnya. Mengapa demikian? Berikut ini adalah beberapa alasannya!

1. Antrian yang Panjang

Saat ini perpanjangan paspor dilakukan dengan mengambil nomor antrian melalui aplikasi ponsel terlebih dahulu. Memang sangat praktis, tetapi ada batas kuota setiap harinya untuk antrean perpanjangan maupun pembuatan paspor baru.

Pada beberapa daerah, antrean paspor ini terkadang sudah penuh bahkan untuk jangka waktu yang lama. Jika kamu baru mendaftar terlalu dekat dengan habisnya masa berlaku paspor, bisa jadi kamu tidak mendapat nomor antrean dan paspormu sudah keburu habis masa berlakunya.

2. Mengantisipasi Masalah

Namanya juga sistem, ada kalanya terjadi masalah yang tidak diharapkan. Bisa saja karena koneksi yang terputus, gangguan listrik, dan masih banyak lagi. Jika kamu memberikan jarak waktu antara masa berlaku dengan waktu melakukan perpanjangan, kamu bisa terhindar dari risiko gagal pergi akibat proses perpanjang paspor yang belum selesai.

3. Aturan Perjalanan ke Luar Negeri

Sebagian besar negara memberikan persyaratan di mana masa berlaku paspor yang diizinkan masuk minimal adalah 6 bulan. Jadi, jika kamu berencana untuk pergi ke negara yang memiliki peraturan tersebut, tentunya memperpanjang paspor lebih dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis sangat disarankan. Misalnya, kamu bisa memperpanjang 7 atau 8 bulan sebelumnya, sebelum kamu mengurus visa ke negara tujuanmu.

Baca Juga: Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

Cara Mudah Perpanjang Paspor dan Biayanya

Berencana untuk melakukan perpanjangan paspor? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perpanjangan paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik, harus melalui pendaftaran secara online terlebih dahulu.

Berikut ini adalah cara lengkap untuk perpanjangan paspor serta biayanya:

1. Lakukan Pendaftaran

Langkah pertama adalah meng-install aplikasi yang dibutuhkan untuk mengambil nomor antrean, yaitu melalui aplikasi M-Paspor yang ada di Play Store maupun App Store. Setelah itu lakukan pembuatan akun dengan mengikuti langkah yang ada. Selanjutnya, isi seluruh data diri sesuai dengan yang diminta dan pastikan semua identitas yang kamu isi adalah benar. 

2. Persiapkan Dokumen

Untuk proses perpanjangan, kamu juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, di antaranya yaitu:

  • Paspor lama
  • KTP Elektronik
  • Kartu keluarga
  • Dokumen tambahan (jika diperlukan)

Pastikan semua dokumen yang kamu unggah dapat terlihat dengan jelas agar bisa dilakukan verifikasi data dengan lancar.

3. Pilih Lokasi Imigrasi

Setelah semua dokumen diunggah dan data diri telah diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah memilih lokasi kantor imigrasi yang akan kamu datangi. Meskipun berbagai prosesnya telah dilakukan secara online, tetapi kamu tetap harus datang untuk melakukan wawancara dan juga foto ulang untuk keperluan paspor baru tersebut. Jadi, pilihlah jadwal dan juga lokasi kantor imigrasi yang akan kamu datangi nanti.

4. Lakukan Pembayaran

Sudah siap dan selesai semua, maka langkah selanjutnya adalah kamu harus melakukan pembayaran. Untuk nominal pembayarannya menyesuaikan jenis paspor yang kamu pilih dan juga masa berlakunya. Melansir dari imigrasi.go.id, biaya perpanjangan paspor yaitu:

  • Paspor Biasa Masa Berlaku 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor Biasa Masa Berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Elektronik Masa Berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Namun, biaya tersebut bisa saja berubah, jadi pastikan untuk mencari biaya terbaru sebelum kamu melakukan perpanjangan paspor, ya.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Membuat Visa Jepang

5. Datang ke Kantor Imigrasi

Semua proses secara online sudah selesai kamu lakukan. Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara serta pengambilan foto untuk paspor barumu. Pastikan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal dan juga menggunakan pakaian yang rapi dengan sepatu tertutup, ya. 

Sudah berhasil memperpanjang paspor? Saatnya kamu memanfaatkannya untuk pergi liburan ke luar negeri. Jika kamu sudah memiliki rencana negara yang akan kamu kunjungi, maka kamu juga sebaiknya segera membeli Asuransi Perjalanan Luar Negeri dari MSIG Indonesia. Dengan begitu perjalananmu pasti akan lebih nyaman dan tenang.

Artikel Lainnya