Artikel 23 Aug 2023

Ternyata Ada Banyak Aturan Terkait Bendera Merah Putih, Sudah Tahu?

Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan, jadi wajar saja kalau kamu akan melihat banyak sekali warna merah putih di berbagai tempat. Seperti warna cat gapura, hiasan di area gang menggunakan tali yang dilengkapi dengan bendera merah putih, dan pastinya bendera merah putih yang berkibar di depan rumah maupun gedung.

Namun, kamu tahu gak sih kalau ternyata ada cukup banyak aturan mengenai bendera merah putih atau bendera negara Indonesia? Tidak hanya yang berlaku untuk urusan kenegaraan saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun luar negeri. Semua aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Nah, supaya kamu gak salah dalam memperlakukan bendera negara kita, yuk, cari tahu apa saja ya aturannya!

  • Pengibaran dan Pemasangan

Dalam pasal 7 disebutkan bahwa bendera negara atau bendera merah putih wajib dikibarkan pada peringatan kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu 17 Agustus. Selain pada hari kemerdekaan, bendera merah putih dapat dikibarkan pada hari besar nasional maupun peristiwa lainnya sesuai keputusan menteri dan kepala daerah.

Nah, jika di area rumahmu berencana untuk memasang tali dengan hiasan bendera merah putih, ternyata ini juga ada aturannya. Dalam pasal 22, disebutkan bendera negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, semua ukurannya harus sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Selain itu, pemasangannya juga tidak boleh diselingi dengan bendera lainnya, baik bendera negara lain atau organisasi.

  • Penggunaan

Dalam pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa bendera merah putih memiliki tiga kegunaan, yaitu sebagai:

  1. tanda perdamaian,
  2. tanda berkabung, dan
  3. penutup peti atau usungan jenazah.

Dalam pasal 12, juga disebutkan bahwa bendera negara dapat dikibarkan sebagai tanda berkabung dengan cara dikibarkan setengah tiang. Namun, pengibaran setengah tiang ini juga ada aturannya. Jika suasana berkabung bersamaan dengan peringatan hari besar nasional, maka pengibaran bendera dilakukan berdampingan. Sebelah kiri bendera setengah tiang dan sebelah kanan bendera yang dipasang penuh.

  • Larangan

Aturan mengenai larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera merah putih diatur dalam pasal 24 dan berlaku untuk semua orang, yaitu:

    1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
    2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
    3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
    4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
    5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan mengenai bendera merah putih atau bendera negara ini dibuat agar seluruh masyarakat bisa lebih menghargai bendera ini. Hal ini sangat penting, karena meskipun terlihat hanya selembar kain berwarna merah dan putih, tetapi perjuangan para pahlawan untuk bisa mengibarkan bendera merah putih sangatlah besar. Jadi, kita sebagai generasi penerus wajib untuk menghargainya.

Artikel Lainnya