Sebelum berangkat ke luar negeri, kamu perlu mengetahui perbedaan visa dan paspor secara cermat. Hal ini penting agar kamu tidak keliru mengurus dokumen dan terhindar dari kendala saat proses keberangkatan maupun pemeriksaan imigrasi.
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat bepergian lintas negara, sedangkan visa merupakan izin masuk yang ditetapkan oleh negara tujuan sesuai jenis perjalanan. Meski sama-sama dibutuhkan untuk ke luar negeri, keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda, serta tidak bisa saling menggantikan.
Lantas, apa saja perbedaan visa dan paspor? Bagaimana cara membuatnya? Apa saja persyaratannya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!
BACA JUGA: Tren Traveling 2026: Ke Mana Orang Akan Liburan Tahun Ini?
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi dari negara asal. Fungsinya, yakni sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan ketika pergi ke luar negeri.
Untuk WNI, paspor diurus melalui layanan keimigrasian. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, permohonan paspor dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen, pembayaran, lalu proses biometrik dan verifikasi.
Soal masa berlaku, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menetapkan kebijakan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang mulai diterapkan sejak 12 Oktober 2022.
Visa adalah dokumen resmi yang berisi izin atau persetujuan dari negara tujuan kepada seseorang untuk masuk, tinggal, atau transit dalam periode tertentu dan untuk tujuan tertentu (misalnya wisata, bisnis, studi, atau kerja).
Visa bisa berbentuk stiker yang ditempel di halaman paspor, stempel, atau visa elektronik (e-visa). Salah satu contoh layanan visa digital adalah Electronic Visa on Arrival (e-VoA).
Pada 10 November 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi meluncurkan e-VoA untuk WNA yang masuk ke Indonesia, yang bisa diajukan sebelum kedatangan dan memiliki ketentuan masa tinggal tertentu.
Sebagai informasi, visa bukan jaminan mutlak bahwa kamu pasti bisa masuk ke suatu negara. Petugas imigrasi negara tujuan tetap bisa melakukan pemeriksaan ketika kedatangan.
Visa dan paspor sama-sama dipakai untuk perjalanan internasional, tetapi fungsinya berbeda. Paspor adalah dokumen perjalanan resmi (identitas) dari negara asal. Sementara visa adalah persetujuan atau izin dari negara tujuan.
Berikut ini perbedaan visa dan paspor secara lengkap.
Paspor adalah identitas resmi dari negara asal yang harus dibawa ketika mengunjungi suatu negara. Di indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di satu sisi, visa adalah izin masuk atau tinggal dari negara tujuan. Artinya, visa merupakan dokumen yang menentukan apakah kamu boleh masuk ke suatu negara berdasarkan tujuan perjalanan, seperti wisata, bisnis, kuliah, atau kerja.
Paspor berbentuk buku, sedangkan visa berupa stiker atau cap pada paspor, atau dokumen elektronik (e-visa) tergantung kebijakan setiap negara.
Visa digital, visa online, atau e-visa dikirim melalui email dalam bentuk dokumen elektronik yang bisa dicetak dan digunakan bersama paspor. Jenis visa ini dinilai lebih praktis dan cepat ketika proses pengajuan, salah satunya adalah Electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang bisa diakses melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Paspor berisi data identitas pemegang dan kewarganegaraan. Sementara visa berisi izin kunjungan, seperti jenis visa, durasi berlaku, jumlah masuk (entry), dan tujuan perjalanan.
Bisa dibilang, paspor berisi identitas pribadi kamu, sedangkan visa adalah dokumen yang berisi tujuan dan durasi izin masuk.
Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal pemegangnya. Untuk WNI, informasi pengajuan paspor bisa diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Sebaliknya, visa diterbitkan oleh pemerintah negara tujuan, umumnya melalui kedutaan/konsulat atau portal e-visa resmi mereka.
Permohonan paspor untuk WNI mengikuti alur layanan keimigrasian, termasuk pendaftaran dan pengaturan jadwal melalui aplikasi M-Paspor.
Sebaliknya, pengajuan visa mengikuti aturan negara tujuan. Prosesnya bisa berbeda-beda, ada yang mengajukan secara online, visa on arrival, atau bahkan pengajuan melalui kedutaan (biasanya memerlukan dokumen pendukung tambahan atau mungkin wawancara).
Mengacu pada Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor untuk WNI bisa berbeda tergantung jenis dan masa berlakunya.
Sebagai contoh, paspor biasa non-elektronik berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Untuk e-paspor 10 tahun, biayanya Rp950.000. Sementara itu, layanan percepatan dengan penyelesaian di hari yang sama dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya paspor.
Adapun biaya visa ditentukan oleh negara tujuan dan jenis visa yang kamu ajukan sehingga nilainya bisa berbeda jauh antar negara dan kategori perjalanan.
Paspor memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pemohon langsung mendapatkan masa berlaku 10 tahun. Ada beberapa pengecualian berdasarkan usia dan ketentuan tertentu, sebagaimana dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Sementara itu, visa memiliki masa berlaku yang relatif singkat dan bersifat spesifik. Dengan kata lain, visa dibatasi oleh jangka waktu tertentu, jumlah kunjungan, dan tujuan perjalanan, misalnya berlaku 30 hari, 90 hari, 6 bulan, atau sesuai izin yang diberikan.
Pengurusan paspor memiliki alur yang jelas dan sama untuk semua pemohon, sesuai dengan prosedur layanan keimigrasian atau Ditjen Imigrasi. Prosesnya, yaitu pemeriksaan dokumen, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
Proses pengajuan visa sangat bergantung pada kebijakan negara tujuan. Ada negara yang prosesnya cepat. Namun, ada juga negara yang harus melewati pemeriksaan dokumen yang panjang, penjadwalan biometrik, atau wawancara sebelum keputusan diberikan.
Paspor dimiliki oleh individu dan diterbitkan oleh kantor imigrasi atau otoritas penerbit paspor di negara asal.
Visa adalah izin masuk yang tercantum di paspor, berlaku sesuai ketentuan negara tujuan, dikeluarkan oleh negara yang ingin dikunjungi, dan diperuntukkan untuk orang yang ingin memasuki negara tersebut.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, ada tiga alur yang perlu dipahami sebelum membuat paspor baru, antara lain:
Selain itu, pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Pendaftaran paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Kamu bisa mengunduhnya di App Store atau Google Play Store. Selain itu, permohonan juga bisa diajukan secara offline di kantor imigrasi dengan tahapan berikut ini.
Berbeda dengan paspor, pengajuan visa perlu mengikuti ketentuan negara tujuan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan visa, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:
Proses pengajuan visa mengikuti kebijakan negara tujuan dan umumnya dilakukan melalui tahapan berikut ini.
BACA JUGA: Negara Favorit Tujuan Wisata 2026, Ini Daftarnya!
Itulah perbedaan visa dan paspor yang perlu diketahui sebelum berangkat ke luar negeri. Alangkah baiknya, kamu perlu riset, bertanya, atau membaca informasi resmi dari negara asal dan negara tujuan, termasuk ketentuan paspor dan visa sebelum keberangkatan.
Setelah dokumen perjalanan siap, lengkapi juga persiapanmu dengan Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia. Kamu akan mendapatkan perlindungan saat menghadapi hal-hal yang tidak terduga, seperti kecelakaan, biaya pengobatan, atau gangguan perjalanan.
Jadi, kamu bisa menikmati setiap perjalanan dengan aman dan nyaman.