Kamu yang berencana untuk pergi ke luar negeri, tentunya harus memiliki satu dokumen penting yang akan menjadi bukti identitasmu selama di negara tersebut, yaitu paspor. Dokumen ini ibaratnya seperti KTP elektronik yang biasa kamu gunakan di dalam negeri sebagai dokumen identitas diri.
Pada saat kamu berencana untuk membuat paspor, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu paspor elektronik atau paspor biasa. Sebelum kamu menentukan pilihanmu, ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu perbedaan keduanya.
Perbedaan pertama adalah biaya pembuatan paspor. Untuk paspor elektronik, biaya yang perlu kamu bayarkan adalah Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara untuk paspor elektronik, biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Baca Juga: Ternyata, Ini Berbagai Penyebab Pengajuan Visa Ditolak
Paspor biasa menyimpan data identitasmu secara lengkap dan semua data tersebut dapat kamu baca karena tercetak dengan jelas di atas kertas. Namun, pada paspor elektronik ada data yang tidak akan bisa kamu baca tanpa bantuan alat, karena tersimpan dalam chip elektronik yang ada di dalam buku paspor. Data yang tersimpan secara tersembunyi itu antara lain data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah dengan resolusi yang tinggi.
Seperti yang telah disebutkan, semua data akan tercantum dengan jelas pada paspor biasa. Artinya, semua orang bisa melihat dengan jelas semua data pribadimu begitu saja. Sementara pada paspor elektronik, diperlukan alat khusus untuk bisa membaca beberapa data yang tersimpan di dalam chip elektronik, sehingga keamanan data lebih terjamin.
Pada saat kamu akan ke luar negeri, kamu harus melalui proses validasi imigrasi. Untuk pengguna paspor biasa, terkadang kamu harus meluangkan waktu lebih banyak untuk mengantre dalam proses validasi ini. Sementara bagi kamu pengguna paspor elektronik, terdapat pintu khusus, yaitu e-gate atau autogate yang bisa digunakan untuk proses validasi secara otomatis.
Cara menggunakan autogate ini adalah:
Para pemilik paspor biasa wajib mengurus visa secara manual untuk semua negara yang membutuhkan visa. Sementara pengguna paspor elektronik, bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk ke negara tertentu yang telah memberikan fasilitas tersebut. Salah satunya adalah negara Jepang yang memberikan visa khusus, yaitu visa waiver Jepang.
Baca Juga: Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang
Visa waiver Jepang berfungsi sebagai bukti izin masuk bagi pemilik paspor dan berlaku selama maksimal 15 hari untuk kunjungan wisata, bisnis singkat, maupun mengunjungi keluarga. Meskipun kamu tetap harus mengurus visa, tetapi pengurusannya jauh lebih mudah karena kamu hanya perlu menyiapkan paspor elektronik dan formulir registrasi saja, tanpa perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti jika kamu akan membuat visa Jepang biasa. Jadi, sangat praktis sekali kan?
Nah, sudah tahu kan perbedaan keduanya. Jadi, paspor apa nih yang akan kamu buat? Apa pun jenis paspor yang kamu buat, tidak masalah. Yang penting, jangan lupa untuk membeli Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia sebelum kamu memulai perjalanan ke luar negeri. Bagi kamu yang pergi bersama keluarga, kamu juga bisa memilih family package yang menawarkan tarif lebih terjangkau, tetapi bisa melindungi seluruh keluargamu. Jadi, kamu dan keluarga bisa selalu terlindungi sepanjang perjalanan.