Product 23 Oct 2023

Supaya Tidak Salah Yuk Pahami Istilah pada Asuransi

Asuransi memang diperlukan sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan keluarga. Sebagai contoh, ketika melakukan perjalanan mengunjungi destinasi atau tempat wisata yang memukau—baik itu di dalam maupun luar negeri—kamu dan keluarga perlu memproteksi diri dengan asuransi perjalanan MSIG Indonesia supaya mendapatkan perlindungan selama di perjalanan.

Kalau kamu belum memiliki asuransi dan berencana untuk membelinya, sebaiknya pahami dahulu beberapa istilah yang terdapat pada asuransi. Apa saja? Yuk, simak penjelasan berikut!

  • Polis

Pertama, ada polis asuransi yang merupakan kontrak atau surat perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah yang berkekuatan hukum secara sah. Dalam polis asuransi terdapat isi perjanjian kerjasama, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dengan adanya polis asuransi, maka baik nasabah maupun perusahaan asuransi dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Sehingga, tidak akan ada satu pihak pun yang merasa dirugikan, selama asuransi aktif.

  • Premi

Supaya mendapatkan perlindungan dari produk asuransi yang sudah dibeli, maka nasabah harus membayar premi asuransi. Premi diartikan sebagai sejumlah uang yang wajib dibayarkan nasabah pada perusahaan asuransi.

Umumnya, jumlah premi yang dibayar tergantung pada usia, penyedia, jenis kelamin, pekerjaan, dan lainnya. Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi yang diambil, maka total premi yang harus dibayar akan semakin mahal. Sedangkan, untuk asuransi umum memiliki jumlah premi yang dibayar tergantung kebutuhan tertanggung pada saat membeli produk asuransi tersebut.

  • Klaim

Selanjutnya, klaim diartikan sebagai permintaan ganti rugi yang dilakukan oleh nasabah pada perusahaan asuransi. Total klaim pada setiap nasabah akan berbeda karena tergantung pada banyak hal, seperti jenis risiko, biaya premi yang dibayarkan, dan sebagainya. Namun, peraturan mengenai klaim dan nilai pertanggungan akan tercantum dalam polis.

Biasanya, proses klaim dapat dilakukan setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian secara finansial, seperti pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya. Dengan melakukan klaim, nasabah mendapatkan pemulihan keuangan sehingga bisa mengatasi kerugian.

  • Cuti Premi

Sesuai namanya, cuti premi memperbolehkan nasabah berhenti membayarkan premi asuransi dengan waktunya sesuai persyaratan yang berlaku. Misalnya, polis asuransi sudah dua tahun lebih dan nasabah bisa mengajukan cuti premi.

Namun demikian, nasabah harus mencari tahu secara detail pada saat berencana mengajukan cuti premi karena setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda untuk ketentuan cuti premi ini.

  • Risiko

Dalam dunia asuransi, risiko ditandai dengan kemungkinan terburuk yang mungkin saja menimpa nasabah selama mereka aktif menjadi nasabah asuransi. Misalnya, kebangkrutan, kecelakaan, sakit, dan lain sebagainya. Nasabah bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi ketika risiko terjadi sesuai dengan jenis asuransi dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Namun, klaim tidak akan diterima jika risiko yang terjadi termasuk ke dalam poin pengecualian yang tercantum dalam polis. Risiko pada asuransi terbagi menjadi beberapa bagian, seperti risiko tanggung gugat (liability risk), risiko harta (property risk), risiko individu (individual risk), risiko fundamental (fundamental risk), risiko asuransi murni (pure risk), dan lainnya.

Selain kelima istilah di atas, masih banyak istilah lainnya yang wajib kamu pahami, di antaranya:

  • Free Look period (waktu yang diberikan pada nasabah untuk memutuskan apakah akan membeli atau membatalkan polis);
  • Polis Aktif (polis asuransi yang pembayarannya secara tepat waktu atau sudah dibayarkan sepenuhnya oleh nasabah);
  • Agen Asuransi (orang yang ditugaskan oleh pihak atau perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya pada nasabah);
  • Rider (manfaat tambahan yang bisa ditambahkan dalam program asuransi yang diambil oleh nasabah);
  • Automatic Premium Loan (ketentuan dari perusahaan asuransi yang memungkinkan nasabah mengambil cash value secara otomatis dari polis);
  • Grace Period (masa tenggang yang diberikan pada nasabah setelah jatuh tempo, biasanya waktunya sekitar 30 hari setelah jatuh tempo);
  • Cash Value (uang yang diberikan pada nasabah secara tunai, namun hanya berlaku ketika mengambil asuransi yang menawarkan fitur investasi);
  • Lapse (pembatalan hak yang diakibatkan oleh ketidakaktifan polis asuransi dalam jangka waktu tertentu akibat nasabah lalai membayar kewajibannya);
  • Uang Pertanggungan (sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi pada nasabah);
  • Ahli Waris (orang yang dipercayai untuk menerima uang pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia, umumnya yang menjadi ahli waris adalah orang terdekat);
  • Masa Tunggu (waktu yang dibutuhkan nasabah sebelum mereka mengajukan manfaat klaim asuransi).

Itu dia istilah-istilah yang wajib dipahami sebelum kamu mendaftar asuransi. Yuk, proteksi diri dengan asuransi supaya hidup menjadi aman!

Artikel Lainnya