Product 27 Dec 2023

Asuransi Perjalanan dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

Asuransi Perjalanan domestik dan luar negeri dari MSIG Indonesia memberikan jaminan ganti rugi atas hilangnya nyawa, cacat fisik dan biaya pengobatan, serta ketidaknyamanan dalam perjalanan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. Berikut adalah sejumlah ketentuan umum tentang Asuransi Perjalanan domestik dan luar negeri dari MSIG Indonesia.

Ketentuan Umum Asuransi Perjalanan Domestik

  1. Pertanggungan dimulai saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal (sesuai dengan alamat pada KTP/KITAS/KITAP atau dinyatakan dalam Polis) dan berakhir saat Tertanggung kembali ke kediaman resminya.
  2. Saat pertanggungan ini dimulai, Tertanggung harus berada dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui adanya suatu keadaan[FD1] yang akan membatalkan atau mengganggu perjalanan.
  3. Perjalanan harus menggunakan transportasi umum yang memiliki tiket (seperti bus, kereta api, pesawat udara, kapal, dan/atau perjalanan yang diatur oleh agen perjalanan).
  4. Batas usia Tertanggung minimal 6 bulan, maksimal 75 tahun.
  5. Jangka waktu maksimum pertanggungan adalah 90 hari per perjalanan.
  6. MSIG Indonesia akan menanggung segala pembatalan perjalanan yang terjadi karena :

a) kematian Tertanggung;

b) Tertanggung dirawat di rumah sakit hingga tidak diizinkan melakukan perjalanan;

c) Tertanggung memiliki penyakit atau luka tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan hingga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan;

d) rumah Tertanggung dalam kerusakan serius akibat kebakaran, banjir, atau bencana alam (seperti badai, gempa bumi, dan lainnya);

e) Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan hadir di pengadilan, atau dipanggil ke urusan sipil; dan

f) kematian atau cedera atau penyakit parah atau di rumah sakit atau harus masuk karantina yang dialami oleh suami/istri, orang tua, mertua, kakek/nenek, anak atau saudara Tertanggung.

  1. Jaminan untuk pencurian atau kerusakan karena kecelakaan atas kendaraan sewaan yang disewa melalui perusahaan rental atau agen perjalanan.
  2. Jaminan barang-barang pribadi yang hilang, dicuri atau rusak untuk kamera, handphone, peralatan selam, dan peralatan golf.
  3. Jaminan untuk kerusakan pada rumah tanpa pengawasan (alamat sesuai KTP/KITAS/KITAP atau dinyatakan dalam Polis) yang disebabkan oleh api dan/atau hilangnya perabotan rumah yang disebabkan oleh pencurian atau perampokan selama perjalanan.
  4. Jaminan pertanggungjawaban hukum kepada pihak ketiga sebagai penyebab kematian atau cedera pada seseorang dan ketidaksengajaan kerusakan properti.

Ketentuan Umum Asuransi Perjalanan (Luar Negeri)

  1. Perlindungan ini dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS/KIMS yang tinggal di Indonesia dan akan melakukan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
  2. Batas usia Tertanggung minimal 6 bulan, maksimal 75 tahun (untuk Leisure Package); 18 sampai 55 tahun (untuk Business Trip Package); dan 2 orang dewasa (tidak harus memiliki hubungan keluarga) atau 1 orang dewasa dengan maksimal 4 orang anak atau 2 orang dewasa dengan maksimal 3 orang anak (untuk Family Package).
  3. Pertanggungan dimulai saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal (sesuai dengan alamat pada KTP/KITAS/KITAP atau dinyatakan dalam Polis) di Indonesia dan berakhir saat Tertanggung kembali ke kediaman resmi di Indonesia.
  4. Saat pertanggungan ini dimulai, Tertanggung harus berada dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui adanya suatu keadaan yang akan membatalkan atau mengganggu perjalanan.
  5. Pembayaran rawat inap akan dilakukan secara cashless.
  6. Jangka waktu maksimum pertanggungan adalah 180 hari per perjalanan.
  7. Jaminan apa pun untuk kerugian atau tanggung jawab hukum yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari perjalanan menuju atau melalui Afghanistan, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Iran, Irak, Liberia, dan wilayah Crimea dari Ukraina, Sudan atau Suriah, dan negara-negara sanksi ekonomi lainnya tidak dapat kami jamin.

Demikianlah ulasan mengenai ketentuan umum Asuransi Perjalanan domestik dan luar negeri dari MSIG Indonesia. Kedua produk pertanggungan ini akan memberikan manfaat antara lain:

  • Meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan;
  • Biaya medis karena kecelakaan;
  • Biaya evakuasi medis darurat dan pemulangan ke tempat asal (termasuk dari luar negeri);
  • Perlindungan terhadap barang kepemilikan pribadi (terbatas pada kamera, telepon selular, peralatan menyelam, dan peralatan golf);
  • Biaya medis akibat penyakit;
  • Tanggung gugat pribadi;
  • Santunan karena keterlambatan bagasi, pembatalan perjalanan, penundaan penerbangan, biaya pribadi pembelian darurat, mobil sewaan yang disewa di perusahaan rental saat perjalanan wisata mengalami kerusakan atau kehilangan, hingga pembajakan.

Selain itu, Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia juga memberikan jaminan tambahan, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga dan perlindungan terhadap perabot rumah tangga karena kebakaran selama Tertanggung dalam perjalanan.

Artikel Lainnya